Bisakah RUU Pilkada Disahkan? Paripurna DPR Tak Kourum

Bisakah RUU Pilkada Disahkan? Paripurna DPR Tak Kourum

rakyatmerdeka.co  – Paripurna DPR dengan agenda mengulas RAPBN 2017 serta pengesahan RUU Pilkada tidak kuorum. Sesuai sama ketentuan, semestinya, DPR tidak dapat memutuskan di paripurna hari ini.

Paripurna di gelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, ditemani oleh Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fahri Hamzah tidak tampak di meja pimpinan DPR.

Jumlah keseluruhan anggota DPR semestinya 560 orang. Tetapi, sekarang ini jumlahnya 558 orang, lantaran ada dua anggota yang belum dilantik.

Dengan hal tersebut, sesuai sama ketentuan kuorum rapat DPR yakni 50 % + 1, jadi kuorum paripurna DPR hari ini yakni 280 anggota DPR. Dibawah jumlah itu, paripurna tidak kuorum.

Di data hadirnya anggota DPR yang ditandai dengan sinyal tangan jam 11. 10 WIB, angkanya jadi 238 anggota yang ada dari 558 orang.

Dengan hal tersebut ada 320 anggota yg tidak ada dalam paripurna. Absensi berikan catatan ada 115 yang ajukan izin lantaran sosialisasi 4 pilar.

Dengan keadaan itu, bisakah DPR mengesahkan RUU Pilkada?

Tersebut daftar hadirnya anggota DPR dalam sidang paripurna sampai jam 11. 10 WIB :

PDIP : Dari 109 anggota yang hadir 40 orang
Golkar : Dari 91 anggota yang hadir 40 orang
Gerindra : Dari 73 orang yang hadir 35 orang
Demokrat : Dari 61 anggota yang Hadir 21 orang
PAN : Dari 48 anggota yang hadir 18 orang
PKB : Dari 47 anggota yang hadir 18 orang
PKS : Dari 40 anggota yang hadir 19 orang
PPP : Dari 39 anggota yang hadir 16 orang
NasDem : Dari 36 anggota yang hadir 21 orang
Hanura : Dari 16 anggota yang hadir 10 orang

Related posts

Leave a Comment